Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diseting pada MYOB
adalah yang berlaku di Negara lain. PPN di Amerika umumnya dikenal dengan
sebutan VAT (Value Added Tax), Sedang di Australia dikenal dengan GST (Goods
& Service Tax). Presentase pajak tersebut berkisar antara 10%-15%. Di
Indonesia dikenal dengan PPN dengan besaran 10%, oleh sebab itu jenis pajak
tersebut perlu kita sesuaikan dengan yang berlaku di Indonesia.
Untuk kasus UD. KAPUAS JAYA, anda hanya memerlukan dua
jenis pajak, yaitu : N.T ( No Tax ) dan
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%.
A. Menambahkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke dalam
sistem MYOB ver-18.
Ada dua cara menambahkan PPN
kedalam sistem MYOB, yakni membuat jenis pajak baru yakni PPN atau mengedit
jenis pajak GST menjadi PPN.
a. Menambah jenis pajak pajak baru yakni PPN dalam sistem
MYOB
1. Dari menu Command Centre, klik List, GST Codes
2. Selanjutnya klik New
3. Isikan keterangan berikut dibawah serta link pada GST
collected dan GST paid pada akun yang tepat.
Pada Linked Card for GST Authonity dikosongkan
4. Klik OK
b. Mengedit jenis pajak S (standar) yang bertipe GST rate
12,5 % menjadi PPN 10%
1. Dari menu Command Centre, klik List, GST Codes
2. Selanjutnya pilih jenis pajak S (Standard) yang
bertype GST
3. Klik Edit, ganti semua keteraangan yang di perlukan
4. GST Code =
S PPN
5. Description =
Standard Pajak Pertambahan Nilai
6. GST Type =
GST
7. Rate =
12,5% 10%
8. Klik OK
B. Menghapus Jenis Pajak yang Tidak Diperlukan
1. Dari menu Command Centre, klik List, GST Codes
2. Selanjutnya pilih jenis pajak yang mau dihapus
misalnya pakan kode Z (Zero-rated) type GST
3. Klik Edit, selanjutnya
4. Klik OK
Catatan :
Tidak semua jenis
kode pajak dapat dihapus, yang tidak boleh dihapus adalah jenis pajak PPN dan
N.T ( sesuatu yang tidak kena pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar